Rabu, 27 Oktober 2010

USHUL FIQH

USHUL FIQH


MUSTINGANAH
(083111102)
USHUL FIQH II (PAI 4D)
Dr. H. SYAIFUDIN ZUHRI, M.A.

HAJI DENGAN UANG HASIL KORUPSI

Allah berfirman :
Hai Rasul-rasul! Makanlah sebagian dari yang baik-baik dan berbuatlah amal yang baik. (Surat Al-Mukminun : 51)

Mengandung mafhum mukholafah tidak boleh makan dari barang yang haram, dan tidak di anjurkan beramal yang tidak baik.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا ، وإن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين
Artinya :
Diriwayatkan dari Abu Hurayrah r.a ia berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda : "sesungguhnya Allah maha baik dan tidak menerima kecuali yang baik saja. Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman seperti apa yang dia perintahkan kepada para rasul.
ثم ذكر الرجل يطيل السفر أشعث أغبر يمد يديه إلى السماء يا رب يا رب ، ومطعمه حرام ، ومشربه حرام ، وملبسه حرام ، وغذي بالحرام ، فأنى يستجاب له (رواه مسلم ).

“Lalu Rasulullah bercerita tentang seorang lelaki yang menempuh perjalanan jauh, hingga rambutnya kusut dan kotor, ia pun menadahkan kedua tangannya ke langit (sambil berseru) 'Ya Rob. Ya Rob' sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia kenyang dengan barang haram. Bagaimana mungkin doanya dikabulkan?" Dilaporkan oleh Muslim dalam "Shahih"nya.
Hadits ini menjelaskan dua hal; Pertama, amal yang dipersembahkan kepada Allah Swt haruslah amal terbaik dan terbersih. Kedua, Doa yang diperkenankan oleh Allah adalah doa yang dipanjatkan oleh orang yang relative bersih.
Allah hanya menerima amal yang baik:
Dari Hadits di atas, kita dapat fahami bahwa tak semua amal yang dilakukan oleh manusia, diterima oleh Allah Swt. Jadi setiap orang yang beramal seharusnya juga memperhatikan hal ini. Di dalam hadits di atas Rasulullah Saw menegaskan mana amal yang diterima Allah itu, yaitu hanya amal yang baik dan yang bersih saja.
Sedangkan amal yang tidak baik dan bercampur dengan hal-hal yang haram dan kotor, dipastikan amal itu tidak akan diterima oleh Allah.
Sedangkan amal perbuatan yang diterima oleh Allah adalah amal yang bersih dari segala yang mengotorinya seperti syirik, riya' dan 'ujub. Di samping amal itu tidak bercampur dengan benda lain yang haram.
Di dalam Islam tidak ada money laundrey
Ada sebagian orang berprasangka, bahwa uang haram yang dia peroleh selama ini, untuk membersihkannya, ia infaqkan ke jalan Allah, atau ia pakai untuk biaya umroh dan haji. Pandangan seperti ini jelas keliru dan ditolak oleh hadits di atas. Harta yang diperoleh dari sumber yang kotor atau tidak halal, tidak akan bisa dibersihkan dengan cara apapun. Ia tidak akan menjadi bersih dengan dibawa haji atau umroh, atau disedekahkan sebagian kepada anak yatim. Harta yang tidak halal satu-satunya jalan, adalah dengan mengembalikannya kepada sumber aslinya. Jika ia berasal dari uang Negara atau uang rakyat, maka dikembalikan kepada Negara atau rakyat. Bila ia berasal dari uang milik pribadi seseorang, maka harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Jadi tidak ada system cuci uang dalam Islam. Yang haram, tetap haram, dan ia tidak dipandang oleh Allah Swt.
Memperoleh uang dengan usaha atau cara yang haram akan mendatangkan dosa, misalnya mencuri, merampok, menipu, korupsi, dan sebagainya. Maka orang yang pergi haji dengan ONH hasil mencuri atau korupsi sama halnya dengan orang bersembahyang dengan pakaian hasil mencuri. Ia berdosa.
Masalah ini bisa di qiyaskan juga dengan hukum sodaqoh dengan harta hasil curian.
Nabi SAW bersabda:
لا يقبل الله صدقة من غلول، ولا صلاة بغير طهور.)رواه الإمام أبوداود(

Sesungguhnya Allah tidak menerima sedekah dari (hasil) ketidakjujuran dan sholat tanpa bersuci. (Hadis riwayat Imam Abu Dawud).
Jadi uang hasil korupsi atau hasil tipuan, perasan, dan sejenisnya bila dipakai untuk biaya haji atau ibadah lainnya, maka ibadah itu tidak akan diterima oleh Allah Swt.



I.
1) Bagaimana pengertian anda tentang :
• Dalalah Nash.
Jawaban: Dalalah Nash yaitu petunjuk lafal dengan pengertian secara explisit tentang suatu hukum lain yang dipahami dari pengertian nash secara explisit.
Contohnya:
    
Artinya: Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “Ah”.



• Dalalah Aula
Jawaban: Dalalah Aula yaitu Dalalah atas ketetapan hukum yang disebut, sementara furu’ lebih memantaskan menerima hukum dari pada ashal.
Contohnya: jangan sekali-kali memukul orangtua karena sama halnya kita menyakiti perasaan orangtua kita. Dimana hukum ini menyatakan tidak boleh.

• Mafhum Muwafaqah
Jawaban: Mafhum Muwafaqah yaitu petunjuk lafal kepada persamaan hukum yang tidak disebut dengan yang di sebut dalam teks .
Contohnya:
Haramnya memakan harta anak yatim. Begitu pula haram membakar harta anak yatim.
•              
Artinya:’’Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (neraka)’’.
• Qiyas Jali.
Jawaban: Qiyas Jali yaitu sesuatu qiyas, yang illatnya mewajibkan hukum. Atau mengqiyaskan sesuatu kepada suatu yang yang bersamaan kedua-keduanya yang patut menerima hukum tersebut. Dengan kata lain qiyas jali ini qiyas yang nyata.
Contohnya: haramnya narkoba di qiyaskan dengan khomr yang hukumnya diharamkan, dimana keduanya dapat menyebabkan mabuk, dan mabuk itu sendiri di larang agama.

2) Bagaimana kesimpulan anda tentang no, a, b, c, dan d itu, disertai dengan nalar ushul fiqihnya.
Jawaban: menurut saya bahwa semuanya hampir sama tetapi masih ada perbedaan-perbedaan dimana Dalalah Nash itu pengertiannya dari Nash meskipun tidak secara explisit, tetapi pengertian secara implisit tidak bisa diingkari, Dalalah Nash ini juga disebut Mafhum Muwaqah, karena adanya persesuaian antara Dilalah tersebut dengan apa yang di tunjukkan oleh teks (ibarat) nya. Disamping itu juga disebut jga Qiyas Jali, karena Dilalah ini


memfungsikan illat suatu Nash. Hanya saja illat tersebut cukup jelas sehingga tidak memerlukan Istinbat.

II.
Dalam Metodologi Hukum Islam Dikenal Istilah Maslahah.
1) Apa pengertian maslahah sebagai min maqasid al hukm, min masadir al hukm dan sebagai tariqah ijtihad li isbat al hukm?
Jawabannya:
• Maslahah sebagai Min Maqasid al Hukm adalah dimana maslahah itu haruslah sesuai dengan tujuan syara’ yaitu meraih maslahah dan di arahkan pada upaya menghilangkan kesulitan.
• Maslahah sebagai Min Masadir al Hukm adalah hasil dari metode msalahah digunakan sebagai sumber hukum.
• Maslahah sebagai tariqah Ijtihad li Isbat al Hukm adalah jalan atau cara yang harus dilakukan oleh seorang mujtahid dalam memahami, menemukan, dan merumuskan hukum syara’.

2) Sebagai min maqasid al hukm, masalah dibedakan menjadi berapa macam?
Dan berikan contohnya masing-masing!
Sebagai min maqasid al hukm, maslahah dibedakan menjadi 3 yaitu :
• Pertama, maslahah yang bersifat hakiki bukan bersifat imajinatif dalam arti bahwa membina hukum berdasarkan kemaslahatan, kemaslahatn tersebut akan dapat menarik manfaat dan menolak madharot bagi umat manusia.
Contoh: boleh memakan bangkai ketika tidak ada makanan lain, karena dikhawatirkan akan mati kelaparan.
• Kedua, masalahah yang bersifat universal dan tidak parsial, contoh: kalau dalam suatu pertempuran melawan orang kafir mereka membentengi diri dan membuat pertahanan melalui beberapa orang

Mmuslim yang tertawan, sedang orang kafir tersebut di khawatirkan akan melancarkan agresi dan dapat menghancurkan kaum muslimin mayoritas maka penyerangan tetrhadap mereka harus dilakukan, meskipun akan mengakibatkan kematian beberapa orang muslim yang sebernarnya harus di lindungi keselamatan jiwanya.
• Ketiga: kemaslahatan itu bukan kemaslahatan yang mulgha, yang jelas ditolak oleh nash.
Contoh : membayar kifarat bagi semua orang yang sengaja berbuka di bulan Ramadhan tanpa ada diskriminasi.
3) Ada 3 macam implementasi maslahah sebagai tariqah ijtihad li isbat al hukum? Sebutkan satu persatu dan berikan contohnya masing-masing!

Jawabannya:
• Maslaah dar’ul mafasid atau maslahah daruriat yaitu segala sesatu yang esensial yang sifatnya merupakan kebutuhan primer bagi manusia dan mau tidak mau harus di lakukan usaha pemenuhannya , kalau tidak di penuhi maka timbul bencana.
Contoh : memelihara maqasid khomsah, yakni; agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
• Maslahah jalbul masalih dan sering disebut pula dengan jinayat yaitu segala sesuatu yang sifatnya sekunder apabila tidak terpenuhi maka akan muncul kepicikan, kesulitan dan kemaksiatan.
Contohnya: mengqashar dan menjama’ shalat di waktu perjalanan, tayamum di wktu tidak ada air
• Tahsiniyaat juga disebut juga dengan tataniat, yakni segala sesuatu yang merupakan kebutuhan pelengkap, dimana apabila manusia ingin lebih sempurna.
Contohnya: didalam islam disyariatkan ketentuan etis hubungan horizontal dalam masyarakat, pranata-pranata yang baik dan terpuji menurt pandangan akal sehat.

III.
Ada beberapa istilah yang saling berdekatan, tetapi kadang membingungkan juga :
1. Apa sesungguhnya istilah fiqih, syariat, hukum Islam?
Jawaban:
• Fiqh adalah sekumpulan hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan yang diketahui melalui dalil-dalilnya yang terperinci dan dihasilkan dengan cara ijtihad.
• Syari’ah adalah hukum-hukkum yang ditetapkan oleh Allah untuk hamba-hambanya yang dibawa oleh salah seorang Nabinya.
• Hukum Islam adalah pengertian manusia tentaang kaidah-kaidah kemasyarakatan yang bersumber pertama pada Al-qur’an kedua pada sunnah Rasulullah dan ketiga pada akal pikiran.
2. Apa hubungannya dengan ushul fiqh?
Jawaban: Bahwa ushul fiqh adalah cara yang ditempuh oleh mujtahid dalam mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, baik dengan menggunaklan kaidah-kaidah bahasa maupun dengan menggunakan ushuliyah. Jadi singkatnya hubungan antara ushul fiqh dan fiqh seperti hubungan antara ilmu nahwu (tata bahasa Arab) dan bahasa Arab. Intinya ushul fiqh adalah metodologi untuk menghasilkan fiqh dimana fiqh adalah merupakan ilmu tentang syari’ah.
3. Istilah apa sesungguhnya yang relevan disebut Hukum Islam, alasannya?
Jawaban: istilah yang relevan dengan hukum Islam yakni syari’ah alasannya didalam pelaksanaannya untuk mencari keridhoan Allah dengan jalan mentaati suatu system hukum yang sempurna.

IV.
Ada dua sumber Hukum Islam: Naqli dan Aqli
1. Bagaimana hubungan wahyu dan akal?
Jawaban: hubugan wahyu dengan akal yakni untuk mengetaui hukum yang tersirat dibalik suatu lafal sehingga dapat di temukan maksud dari lafal tersebut guna di jadikan suatu hukum.
2. Sejauhmana peran akal dalam istinbat hukum Islam?
Jawaban: peranan akal dalam istinbat hukum Islam sangatlah penting karena akal berperan dalam penggalian dan penetapan hukum baik terhadap hukum yang tersirat, apalagi hukum yang tersuruk.
3. Sumber hukum apa saja yang melibatkan dominasi akal?
Jawaban: sumber hukum melibatkan dominasi akal diantaranya: Ijtihad, Ijma’ Qiyas, Istihsan,
4. Bagaimana hukum yang ditetapkan berdasarkan akal itu kekuatannya menjadi qat’i?
Jawaban: hukum yang ditetapkan berdasarkan akal itu menjadi qat’i ketika berdasarkan nash dengan arti apa yang dikehendaki oleh Allah adalah sebagaimana yang secara jelas dilafalkan dalam nash.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar