Rabu, 20 Oktober 2010

tekpen

TEKNOLOGI PENDIDIKAN DAN PENINGKATAN PROFESI GURU

MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah : Teknologi Pendidikan
Dosen Pengampu : Drs.H Fatah Syukur NC, M.Ag





Oleh :
MUSTINGANAH
083111102



PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2010

TEKNOLOGI PENDIDIKAN DAN PENINGKATAN PROFESI GURU

I. PENDAHULUAN
Teknologi telah menyertai sisi-sisi kehidupan manusia. Seiring perjalanan peradaban manusia yang berubah, teknologi yang dikembangkan dan digunakan oleh manusia pun semakin canggih dan kompleks.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan sosial kultural, perubahan persepsi dan aspirasi, selain sangat fundamental, tidak mudah di ikuti oleh ilmu pendidikan tradisional. Masyarakat semakin dinamis, ilmu berkembang semakin hebat, teknologi semakin canggih. Sistem pendidikan kiranya perlu ditinjau dan diserasikan lagi guna menghadapai berbagai tugas-tugas yang semakin komplek. Karena guru bukan satu-satunya sumber belajar, dimana masih banyak sumber belajar yang lain yang dapat diakses oleh siswa, seperti koran, radio, televisi, internet, dan masyarakat langsung.
Dalam bidang pendidikan, secara sadar atau tidak teknologi juga telah menjadi bagian integral. Penggunaan peraga rupa rungu atau audio visual untuk mengatasi keterbatasan fungsi indera dalam pembelajaran, merupakan fakta yang merepresentasikan betapa teknologi menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam sejarah perkembangan pendidikan.

II. RUMUSAN MASALAH
A. Apa Pengertian Teknologi Pendidikan?
B. Apa Ciri-Ciri Teknologi Pendidikan ?
C. Apa Pengertian Profesi Guru ?
D. Bagaimana Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru ?
E. Bagaimana Hubungan Teknologi Pendidikan Dengan Peningkatan Profesi Guru?


III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Teknologi Pendidikan.
Istilah “teknologi” berasal dari bahasa Yunani: technologis. Technie berarti seni, keahlian atau sains; dan logos berarti ilmu. Menurut Gaibraith teknologi dapat diartikan sebagai penerapan sistematik dari pengetahuan ilmiah atau terorganisasikan dalam hal-hal yang praktis.
Teknologi pendidikan dalam arti sempit bisa merupakan media pendidikan, yaitu hasil teknologi sebagai alat bantu dalam pendidikan agar berhasil guna, efisien dan efektif. Sedang menurut Association For Educational Communication And Technology (AECT), teknologi pendidikan dalam arti luas adalah proses yang kompleks dan terpadu yang melibatkan orang, prosedur, ide, peralatan dan organisasi untuk menganalisis masalah, mencari problem solving, melaksanakan evaluasi dan mengelola pemecahan masalah yang menyangkut semua aspek belajar manusia.
S. Nasution mengemukakan “pada hakikatnya teknologi pendidikan adalah suatu pendekatan yang sistematis dan kritis tentang pendidikan. Teknologi pendidikan memandang soal mengajar dan belajar sebagai suatu masalah atau problem yang harus dihadapi secara rasional dan ilmiah ” oleh karena itu yang paling penting dalam rangka kegiatan belajar mengajar, bukan semata-mata media teknologi komunikasi yang rumit dan kompleks.

B. Ciri-Ciri Teknologi Pendidikan
Menurut S. Nasution ciri-ciri teknologi pendidikan sebagai berikut :
1. Merumuskan tujuan dengan teliti dan spesifik dalam bentuk kelakuan yang dapat diamati, sehingga dapat diukur keberhasilan tercapaiannya tujuan pendidikan
2. Meneliti pengetahuan keterampilan, dan sikap yang telah dimiliki anak didik yaitu entry behavior, sebagai dasar pelajaran baru sehingga diketahui kemajuan yg dicapai berkat proses mengajar-belajar.
3. Menganalisis bahan pelajaran yang akan disajikan dalam bagian yang dapat dipelajari dengan mudah.
4. Berdasarkan analisis bahan pelajaran menentukan.:
 Urutan mempelajari bahan itu agar tercapai hasil belajar yang optimal.
 Strategi yang paling tepat untuk menyampaikan atau menyajikan bahan itu.
5. Menguji coba program itu untuk menentukan kelemahannya.
6. Mengadakan perubahan, perbaikan atau revisi untuk meningkatkan mutu program itu.

C. Pengertian Profesi Guru.
Kata profesi identik dengan kata keahlian, demikian juga Jarvis mengartikan seseorang yang melakukan tugas profesi juga ebagai seorang yang ahli (expert). Disisi lain profesi mempunyai pengertian yaitu seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, tekhnik, dan prosedur berlandaskan intelektualitas.
Menurut UU no 14 th 2005 Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Volmer dan Mills, Mc Cully dan Diana W Kommers mereka sama-sama mengartikan profesi sebagai spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan training, bertujuan menciptakan keterampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi, sehingga keterampilan dan pekerjaan ini diminati, disenangi oleh orang lain, dandia dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan berupa bayaran dan gaji (payment).
Dan banyak pendapatmengenai pengertian profesi itu sendiri diantaranya pendapat yang dikemukakan oleh orstein dan levine,bahwa profesi adalah :
 Melayani masyarakat, merupakan karir yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti ganti pekerjaan).
 Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya).
 Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktik (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).
 Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
 Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
 Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu.
 Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi itu sendiri.
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu keahlian (skill) dan kewenangan dalam suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan kompetensi tertentu secara khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis. Profesi biasanya berkaitan dengan mata pencaharian seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dengan demikian, profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan.
Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien, serta berhasil guna.
Dalam proses mengajar-belajar peranan guru tentu sangat penting, karena segala tindakannya akan diwarnai oleh perilaku guru tersebut. Apakah guru tersebut menunjukkan dedikasi tinggi dalam melakukan profesinya dan senantiasa bersifat kritis terhadap dirinya untuk meningkatkan mutunya sebagai pendidik. Apakah guru tersebut terbuka bagi ide-ide baru dan bersedia mengadakan percobaan. Apakah guru tersebut suka akan anak-anak dan pemuda dan berusaha mendekatkan diri kepada mereka untuk memahami muridnya. Apakah guru tersebut menerima pribadi anak menurut keadaan masing-masing dan senantiasa memberikan semangat belajar atau memupuk rasa percaya akan diri sendiri. Banyak lagi hal-hal yang turut membantu menentukan mutu dan suasana belajar yang dipengaruhi oleh pribadi guru.
Demikian pula halnya dengan kemampuan guru untuk menggunakan berbagai metode pengajaran yang serasi menurut bahan yang diberikan. Apakah metode pemberitahuan atau metode penemuan yang digunakan, hal ini banyak tergantung pada guru.
Mengajar dan belajar masih banyak mengandung hal-hal yang sebenarnya belum kita pahami sepenuhnya. Itu sebabnya terdapat berbagai teori tentang belajar yang belum dapat dipadukan menjadi satu teori belajar yang uniform.
Juga belum diketahui dengan pasti bagaimana merumuskan tujuan khusus, cara menyampaikan bahan pelajaran yang paling serasi sehingga dapat dengan mudah dipahami para anak didik.

Masih belum ada keyakinan, sehingga bagaimana kita dapat mengukur hasil mengajar khususnya tujuan pendidikan yang mengenai perkembangan kepribadian anak antara lain dalam bidang efektif. Banyak lagi dalam situasi belajar yang belum kita ketahui dengan jelas apa pengaruhnya terhadap hasil belajar, demikian pula belum mengetahui peranan perbedaan individual dalam proses belajar.
Oleh karena itulah aliran teknologi pendidikan mendorong para pendidik untuk lebih memandang kegiatan mengajar ini sebagai masalah dan berusaha memecahkannya secara ilmiah berdasarkan penelitian. Hal ini menuntut agar setiap guru sedikit banyak menjadi peneliti yang selalu kritis terhadap usahanya, bersedia mencari jalan baru untuk senantiasa meningkatkan keahliannya dalam profesinya.

D. Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru.
Dalam UU no 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pada Bagian Kelima Pembinaan dan Pengembangan Pasal 69 :
1. Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
2. Pembinaan dan pengembangan profesi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.

a) Kompetensi Pedagogic.
Merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik, yang meliputi :
 Pemahaman guru akan landasan dan filsafat pendidikan.
 Pemahaman potensi dan keberagaman peserta didik, sehingga dapat di desain strategi belajar sesuai dengan karakter masing-masing peserta didik.
 Guru mampu mengembangkan kurikulum/silabus, baik dalam bentuk dokumen maupun implementasinya dalam pembelajaran.
 Guru mampu menyusun rencana dan strategi pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar.
 Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan suasana dialogis dan interaktif.
 Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar dengan memenuhi prosedur dan standar yang dipersyaratkan.
b) Kompetensi Pribadi.
Kompetensi kepribadian yang meliputi :Kemampuan dalam mengembangkan kepribadian, berakhlak mulia,berlaku sopan dalam bertutur kata, bersikap dewasa dalam berfikir dan bertindak, disiplin, berpenampilan baik, bertanggung jawab dan memiliki komitmen serta menjadi suri tauladan.
c) Kompetensi Social
Merupakan hal-hal yang terkait dengan kemampuan guru sebagai makhluk social dalam berinteraksi dengan orang lain, yakni meliputi : kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan menarik, serta mampu berkomunikasi dengan baik dengan orang lain.
d) Kompetensi Professional
Kompetensi professional mencakup kemampuan guru dalam penguasaan materi, memahami standar kompetensi dan standar isi mata pelajaran. Membuat karya tulis ilmiah dan menyelenggarakan penelitian, serta menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.



Profesionalisasi (upaya meningkatkan profesionalisme) guru agar menjadi guru profesional harus dilakukan secara sinergis melalui tiga jalur, yakni :
1. Faktor Internal Guru.
Faktor internal guru, yakni kemauan guru untuk menjadi seorang guru yang profesional memegang peranan penting dalam proses terwujudnya guru-guru yang profesional. Dengan kata lain profesionalisasi guru profesional tidak akan terwujud apabila tidak dimulai dari faktor internal ini. Jadi upaya yang dilakukan dalam profesionalisasi guru perlu diarahkan pada terbentuknya kesadaran pada diri setiap guru agar mereka secara sukarela meningkatkan profesionalismenya sehingga menjadi guru profesional.
2. Kondisi Lingkungan Tempat Kerja.
Kondisi lingkungan tempat kerja juga sangat menentukan keberhasilan profesionalisasi guru profesional. Sebab meskipun sudah dilakukan profesionalisasi agar guru menjadi profesional, namun apabila lingkungan tempat kerja tidak kondusif, apalagi tidak memberikan penghargaan kepada guru profesional, maka upaya profesionalisasi tadi juga akan menemui jalan buntu.
3. Kebijakan Pemerintah.
Beberapa kebijakan pemerintah dalam profesionalisasi guru, yakni: pertama, bahwa kredibilitas dan kapabilitas guru dalam mendidik anak bangsa harus ditopang bersama , tugas mendidik merupakan tanggung jawab semua pihak. Terutama pihak-pihak yang berwenang mengambil kebijakan untuk mengendalikan lingkungan dari segala aspek (politik, sosial, budaya) dalam upaya mendidik anak-anak kita. Kedua, melalui undang-undang guru dan dosen mempersyaratkan kualifikasi guru profesional yang dilakukan dengan berbagai upaya. Seperti kebijakan sertifikasi guru melalui portofolio dan PLPG (pendidikan dan latihan profesi guru).

E. Hubungan Teknologi Pendidikan Dengan Peningkatan Profesi Guru.
Dalam PP. No 19 tahun 2005, pasal 19 bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotifasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Dan selanjutnya dipertegas dalam pasal 20 bahwa seorang guru merencanakan proses pembelajaran meliputi tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Berdasarkan pada hal tersebutlah teknologi pendidikan sangat membantu guru dalam meningkatkan profesionalitasnya sebagai seorang guru. Karena teknologi pendidikan yang mempunyai arti secara luas adalah kesenian dalam mengajar akan membantu tugas guru agar materi yang disampaikan dapat diterima oleh peserta didik. Adapun manfaat media teknologi pendidikan lebih rinci menurut Ely adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan mutu pendidikan dengan jalan mempercepat “rate of learning”, membantu guru untuk menggunakan waktu belajar secara lebih baik, mengurangi beban guru dalam menyajikan informasi, aktifitas guru lebih banyak diarahkan untuk meningkatkan kegairahan anak.
2. Memberi kemungkinan pendidikan yang sifatnya lebih individual dengan jalan memperkecil atau mengurangi kontrol guru yang tradisional dan kaku, memberi kesempatan luas kepada anak untuk berkembang menurut kemampuannya, memungkinkan mereka belajar menurut cara yang dikehendaki.

3. Memberi dasar pengajaran yang lebih ilmiah dengan jalan menyajikan/merencanakan program pengajaran secara logis dan sistematis, mengembangkan kegiatan pengajaran melalui penelitian, baik sebagai pelengkap maupun sebagai terapan.
4. Pengajaran dapat dilakukan secara mantap dikarenakan meningkatnya kemampuan manusia sejalan dengan pemanfaatan media komunikasi, informasi dan data dapat disajikan lebih kongkret dan rasional.
5. Meningkatkan terwujudnya “immediacy of learning” karena media teknologi dapat menghilangkan atau mengurangi jurang pemisah antara kenyataan di luar kelas dengan kenyataan yang ada di dalam kelas, memberikan pengetahuan langsung.
6. Memberikan penyajian pendidikan lebih luas, terutama melalui media masa, dengan jalan memanfaatkan secara bersama dan lebih luas peristiwa-peristiwa langka, menyajikan informasi yang tidak menekankan batas ruang waktu.

IV. ANALISIS
Secara sederhana Teknologi pendidikan merupakan media pendidikan, yaitu hasil teknologi sebagai alat bantu dalam pendidikan agar berhasil guna, efisien dan efektif. Dalam proses Profesionalisasi (upaya meningkatkan profesionalisme) guru agar menjadi guru profesional, guru dituntut untuk harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.
Yang dalam hal ini teknologi pendidikan sudah menjadi bagian integral dalam dunai pendidikan. Penggunaan peraga rupa rungu atau audio visual untuk mengatasi keterbatasan fungsi indera dalam pembelajaran, merupakan fakta yang merepresentasikan betapa teknologi menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam sejarah perkembangan pendidikan. Dan dalam peningkatan mutu profesionalisme guru.
V. KESIMPULAN
 Teknologi pendidikan adalah proses yang kompleks dan terpadu yang melibatkan orang, prosedur, ide, peralatan dan organisasi untuk menganalisis masalah, mencari problem solving, melaksanakan evaluasi dan mengelola pemecahan masalah yang menyangkut semua aspek belajar manusia.
 Teknologi pendidikan mempunyai ciri-ciri dan manfaat tertentu dalam proses belajar mengajar dalam dunia pendidikan.
 Profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan.
 Profesionalisasi (upaya meningkatkan profesionalisme) guru agar menjadi guru profesional harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional dilakukan secara sinergis melalui tiga jalur, yakni : faktor internal guru, kondisi lingkungan tempat kerja. dan kebijakan pemerintah.


VI. PENUTUP
Alhamdulillah akhirnya karya kecil ini bisa berada di tangan pembaca, kami sadar bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, oleh karenanya saran dan kritik yang konstruktif sangat kami harapkan guna perbaikan makalah selanjutnya. Demikian semoga karya kecil ini dapat menjadikan bertambahnya pengetahuan bagi kita serta memberikan kemanfaan bagi kita semua.





DAFTAR PUSTAKA

Denim, Sudarwan, Media Komunikasi Pendidikan, (Jakarta; Bumi Aksara, 1995)
http://puspa5wu.multiply.com/reviews/item/43
Sagala, Syaiful, Kemampuan Professional Guru Dan Tenaga Kependidikan, (Bandung: Gaung Persada Press, 2008)
Soejipto, Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, (Jakarta; PT. Rineka Cipta, 2009),
Sudjana, Nana Cara Belajar Siswa Aktif, (Jakarta; Sinar Baru Algesindo, 2002)
Syukur, Fatah ,Teknologi Pendidikan, (Semarang ; Rasail, 2005)
Yamin, Martinis Profesionalisasi Guru Dan Implementasi KTSP, (Jakarta; Gaung Persada Press, 2007)
,Sertifikasi Profesi Keguruan Di Indonesia , (Jakarta; Gaung Persada Press, 2006)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar